Pedoman Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Pendidikan Tinggi Vokasi
INFO-Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pembelajaran sepanjang hayat dan multi entry-multi exit system, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Untuk Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV), telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Pendidikan Tinggi Vokasi.
Agar pelaksanaan RPL ini mencapai tujuannya yaitu perluasan akses pendidikan tinggi dan peningkatan relevansi serta kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan melibatkan praktisi ahli, maka Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan RPL yang #SobatPolibatam dan #SobatVokasi dapat lihat melalui pedoman di link berikut : http://ringkas.kemdikbud.go.id/PedomanRPLVokasi.
Yuk segera klik link nya agar #SobatVokasi bisa melaksanakan RPL dengan baik.
[ Untuk pertanyaan atau info lebih lanjut, hubungi email berikut: [email protected] ]
Sumber: Dikti Vokasi
@kamivokasi@kelembagaanvokasi@mitrasdudi@direktoratsmk@kursuskita