Informasi Layanan

Layanan Akademik Politeknik Negeri Batam
Berdasarkan keputusan direktur Polibatam Nomor 703/K/PL29/VII/2020, Polibatam menyanggupi pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta secara tertib admnistrasi. Berikut adalah layanan-layanan Akademik Polibatam:
1) Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB),
2) Aktivitas Kemahasiswaan,
3) Surat Keterangan,
4) Beasiswa,
5) Perubahan Status, dan
6) Keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal)
Seluruh layanan ini tersaji pada laman sim.polibatam.ac.id

Layanan Perpustakaan Polibatam
Berdasarkan keputusan direktur Polibatam Nomor 703/K/PL29/VII/2020, Polibatam menyanggupi pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta secara tertib admnistrasi. Berikut adalah layanan-layanan UPT Perpustakaan Polibatam:

  • Melayani Sirkulasi Buku dan Koleksi Literatur meliputi kegiatan peminjaman dan pengembalian buku, koleksi multimedia dan koleksi cetak maupun koleksi non cetak untuk mahasiswa/i, dosen dan juga staf Politeknik Negeri Batam. Sedangkan untuk masyarakat luar dapat datang langsung ke perpustakaan. Selain itu dapat mengakses website UPA Perpustakaan: https://lib.polibatam.ac.id/
  • Layanan Referensi meliputi konsultasi referensi literatur mengenai tugas akhir dan skripsi dengan menghubungi pustakawan melalui email: [email protected] Untuk masyarakat luar dapat datang langsung ke perpustakaan atau melalui email. Akses tugas akhir dan skripsi dapat mengakses: repository.polibatam.ac.id
  • Layanan Bebas Pustaka meliputi layanan untuk mahasiswa/i untuk melakukan verifikasi bebas pinjaman buku perpustakaan, dapat menghubungi email: [email protected]
  • Layanan Pernyataan Publikasi meliputi layanan untuk mahasiswa/i yang telah menyelesaikan skripsi/tugas akhir dengan datang langsung menyerahkan dokumen yang sudah terverifikasi dari dosen pembimbing dan pembimbing perusahaan (bila data diambil dari pihak ketiga)
Kepala UPA Perpustakaan : Maryani Septiana, S.Sos., M.Hum. (Kiri) dan Fahrizal Deny Devgan, S.PTK. (kanan)

UPA – Sistem Informasi (SI)
Melaksanakan layanan unit perangkat lunak (software) seperti:

  • Laman (Web), surel (Email), sub-domain
    a) Memfasilitasi pembuatan surel (email) untuk staf dan dosen, sistem informasi, akademik, learning dan dokumenpoly
    b) Memfasilitasi permintaan user untuk pembuatan domain dibawah polibatam.ac.id
    c) Memfasilitasi user untuk permintaan koneksi jaringan
  • Pelayanan unit perangkat keras (Hardware)
    a) Memfasilitasi perbaikan dan perawatan komputer, laptop, printer, infokus dan semua perangkat yang mendukung kinerja serta pembelajaran di area kampus Polibatam
    b) Memfasilitasi pemasangan jaringan di setiap ruang kelas, laboratorum, dosen, dan staf
  • Pelayanan unit pengembangan sistem informasi
    Memfasilitasi pengembangan fitur sistem informasi akademik untuk mendukung kinerja dosen dan staf
  • Pelayanan tata usaha
    a) Memfasilitasi dan menampung permintaan user melalui laman (web) Helpdesk
    b) Memfasilitasi permintaan pengadaan perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware) yang berhubungan dengan sistem informasi, untuk mendukung kinerja staf dan dosen, serta pembelajaran di area kampus Polibatam

Bagian UMUM dan BMN
Tugas Bagian Umum

Bagian Umum bertanggung jawab atas pengelolaan administratif dan logistik yang mendukung kelancaran operasional Polibatam. Tugas-tugas utamanya mencakup:

  • Administrasi Kesekretariatan: Mengelola korespondensi, penyusunan surat menyurat, arsip dokumen, serta pengelolaan agenda kegiatan institusi.
  • Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Mengurus ketersediaan fasilitas kerja seperti ruang kelas, ruang kantor, alat tulis kantor, dan perlengkapan lainnya.
  • Layanan Kebersihan dan Pemeliharaan: Mengatur kebersihan dan perawatan gedung serta area kampus untuk menciptakan lingkungan kerja dan belajar yang nyaman.
  • Pengelolaan Kendaraan Operasional: Merencanakan dan mengatur penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan operasional Polibatam.
Tugas Bagian BMN (Barang Milik Negara)

Bagian BMN bertugas dalam pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan aset yang dimiliki oleh Polibatam, sesuai dengan regulasi pengelolaan barang milik negara. Tugas utamanya meliputi:

  • Pencatatan Aset: Mencatat dan mengelola inventarisasi semua aset yang dimiliki, termasuk tanah, bangunan, peralatan, kendaraan, dan barang-barang lainnya yang dibiayai oleh anggaran negara.
  • Pemeliharaan dan Perawatan Aset: Mengelola dan merencanakan pemeliharaan aset agar tetap berfungsi optimal dan terhindar dari kerusakan.
  • Penghapusan Aset: Melaksanakan proses penghapusan aset yang sudah tidak layak pakai atau rusak, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  • Pelaporan BMN: Menyusun dan mengirimkan laporan periodik terkait penggunaan dan kondisi barang milik negara kepada pihak terkait sesuai dengan regulasi.
  • Pengadaan Barang dan Jasa: Mengelola pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan kampus, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
  • Audit dan Verifikasi Aset: Melakukan audit internal dan verifikasi secara berkala untuk memastikan bahwa aset yang tercatat sesuai dengan kondisi di lapangan.

Layanan Umum dan BMN emailnya: [email protected] dan [email protected]

UPA PERAWATAN DAN PERBAIKAN

Bagian ini bertanggung jawab untuk menjaga seluruh fasilitas kampus agar tetap berfungsi dengan baik dan dalam kondisi yang optimal. Tugas-tugasnya meliputi:

  • Perawatan Gedung dan Infrastruktur: Memastikan bangunan kampus, seperti ruang kelas, laboratorium, kantor, dan area umum lainnya dalam kondisi baik melalui pemeliharaan berkala.
  • Perawatan Sistem Listrik dan Air: Memastikan instalasi listrik, air, dan sistem lainnya berjalan dengan lancar dan aman, termasuk pengecekan instalasi secara rutin.
  • Perawatan AC dan Ventilasi: Melakukan perawatan terhadap sistem pendingin ruangan (AC) dan ventilasi udara untuk menjaga kenyamanan di dalam gedung.
Perbaikan Kerusakan

Bagian ini menangani perbaikan kerusakan yang terjadi di fasilitas kampus, termasuk:

  • Perbaikan Kerusakan Gedung: Menangani kerusakan fisik bangunan seperti dinding, atap, pintu, dan jendela yang rusak atau memerlukan renovasi.
  • Perbaikan Sistem Listrik dan Mekanikal: Memperbaiki instalasi listrik, mekanikal, dan air jika terjadi gangguan atau kerusakan, termasuk peralatan yang terhubung dengan sistem tersebut.
  • Perbaikan Peralatan dan Fasilitas Pendidikan: Memastikan bahwa peralatan yang digunakan dalam proses pendidikan, seperti komputer, proyektor, dan perangkat laboratorium, dalam keadaan baik dan siap digunakan.
Pencegahan Kerusakan

Bagian ini juga bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah preventif agar kerusakan dapat diminimalkan. Beberapa tugasnya meliputi:

  • Inspeksi Berkala: Melakukan inspeksi secara berkala terhadap seluruh fasilitas kampus untuk mendeteksi potensi kerusakan lebih dini.
  • Pemeliharaan Preventif: Melakukan pemeliharaan secara rutin untuk mencegah kerusakan, misalnya penggantian komponen yang mulai aus atau perbaikan kecil sebelum menjadi masalah besar.

Layanan UPA Perawatan dan Perbaikan Polibatam, emailnya: [email protected]

Hubungan Masyarakat (HUMAS) Polibatam
Memiliki tujuan membangun kehumasan yang professional, transparan dan cerdas dalam melayani stakeholder baik dari sisi internal maupun eksternal sebagai gerbang informasi antara Politeknik Negeri Batam dengan masyarakat luas.

Dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
• Membangun kemitraan terhadap media dan publik yang dinamis serta sehat
• Menyajikan informasi yang lengkap, akurat, komprehensif dan terpadu
• Meningkatkan Peran Humas dalam menguasai teknologi informasi dan komunikasi
• Meningkatkan pelayanan kehumasan kepada internal dan Eksternal Publik
• Meningkatkan layanan protokoler perguruan tinggi

Tugas Pokok dan Fungsi HUMAS

• Melakukan pemberitaan kegiatan Politeknik Negeri Batam dan kebijakan institusi/pimpinan melalui media cetak (Koran/Majalah) dan elektronika (Radio/Televisi)
• Melakukan pemutakhiran atau update informasi aktual melalui teknologi informasi dan komunikasi (media cetak,elektronika serta website)
• Melakukan tugas protokoler perguruan tinggi dan layanan penerimaan tamu umum maupun kedinasan
• Melayani komunikasi internal dan eksternal melalui website polibatam.ac.id dan email [email protected].

Unit Pusat Karir dan Pengembangan Karakter (PKPK)
Merupakan unit baru yang merupakan Pengembangan dari unit layanan akademik Mata Kuliah Umum. Unit PKPK ini dibentuk untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk siap berkarir menghadapi masa depan dari sisi Soft Skills dan Core Skills. Kegiatan yang dilakukan unit ini meliputi:
1. Penyelenggaraan mata kuliah umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
2. Pelayanan kegiatan magang mahasiswa dan perekrutan kerja
3. Penawaran berbagai program terstruktur untuk mempersiapkan kesiapan berkarir yang meliputi kemampuan bahasa asing, pendidikan karakter, komunikasi dan berbagai kemampuan abad ke-21 lainnya
4. Memfasilitasi program yang berkaitan dengan alumni seperti pelacakan alumni (tracer study)

Kontak:
Telp: (+62778) 469860 ext.1016
Email: [email protected]

Tujuan Unit Kerjasama Polibatam
Kerjasama perguruan tinggi bertujuan meningkatkan efektivitas efisiensi, produktivitas, kretivitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Lingkup Kerjasama Akademik
1) Pendidikan, Penelitian & Pengabdian Masyarakat,
2) Penjaminan mutu internal,
3) Program fast track (akselerasi),
4) Gelar bersama (joint degree),
5) Gelar ganda (double degree),
6) Pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit (credit transfer program),
7) Penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan (program detasering),
8) Pertukaran dosen dan/atau mahasiswa (staff and student exchange),
9) Pemanfaatan bersama berbagai sumber daya (resource sharing),
10) Penerbitan berkala ilmiah (joint publication),
11) Pemagangan (internship),
12) Penyelenggaraan seminar bersama (joint seminar); Bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.

Lingkup Kerjasama Non-Akademik
1) Pendayagunaan aset bersama,
2) Penggalangan dana, dan/atau
3) Pendampingan/Jasa dan royalti hak kekayaan intelektual.
4) Pendampingan Super Tax Deduction,
5) Pengembangan sumberdaya manusia (pelatihan, magang, bursa kerja),
6) Pengurangan tarif/diskon pada fasilitas tertentu,
7) Koordinator kegiatan (pelaksanaan event tertentu),
8) Pemberdayaan masyarakat; Bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.

Ketentuan Nota Kesepahaman/Memorandum Of Understanding (MoU)
MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian)
1) Konten hanya memuat hal-hal yang pokok saja,
2) Bersifat sementara; mesti ditindaklanjuti ke Memorandum of Agreement (MoA),
3) MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci, dan Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.

Unsur Perjanjian Kerjasama/Memorandung of Agreement (MoA)
1) Perbuatan
Berupa tindakan/perbuatan yang mengikat (hak dan kewajban)
2) Satu orang/lebih terhadap satu orang/lebih
Hakikatnya dilakukan paling sedikit antar 2 orang/pihak
3) Mengikatkan diri
Ada unsur janji di dalam. Sehingga menimbulkan akibat hukum bagi tindakan yang muncul dari kehendak sendiri

Prosedur Pengelolaan Kerjasama

Informasi lebih lanjut tentang Layanan Kerjasama
[email protected] | [email protected]

UPT – Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (P4M)
Melaksanakan layanan pengelolaan penjaminan mutu sesuai standar waktu/frekuensi layanan yang ditentukan, antara lain:
1) Layanan pengelolaan administrasi media pembelajaran E-learning
2) Layanan penyediaan dokumen proses bisnis
3) Layanan pengaduan/ketidaksesuaian penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

P4M Memiliki Fungsi, yaitu:
1) Fungsi melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu
2) Fungsi melaksanakan administrasi unit penjaminan mutu
3) Fungsi melaksanakan fungsi penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta seluruh unit penunjang
4) Fungsi menyelenggarakan fungsi pengembangan sistem penjaminan mutu dengan merencanakan dan mengusulkan pengembangan penjaminan mutu
5) Fungsi melaksanakan kegiatan insidental tahunan penjaminan mutu

Staf Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (P4M)